JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI
Vol. 10 No. 2 (2026): Agustus

Memorandum of Understanding sebagai Instrumen Restrukturisasi Pembayaran Utang antar Perusahaan: Tinjauan Yuridis terhadap Kekuatan Mengikat dan Kepastian Hukum

Resti Rahmayani (Universitas Gadjah Mada)



Article Info

Publish Date
31 May 2026

Abstract

Penelitian ini mengkaji kedudukan hukum Memorandum of Understanding (MoU) sebagai instrumen restrukturisasi pembayaran utang dalam hubungan hukum komersial antar Perusahaan di Indonesia. MoU yang digunakan dalam konteks pengalihan kewajiban utang yang melibatkan tiga pihak Perusahaan menimbulkan permasalahan hukum yang signifikan, terutama terkait kekuatan mengikatnya, pemenuhan syarat sah perjanjian, serta kepastian hukum bagi para pihak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, bersumber pada KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dan Undang-Undang Perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MoU yang tidak disertai konstruksi hukum yang tegas berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dari aspek perdata, perusahaan, jaminan kebendaan, maupun perpajakan. Penelitian ini merekomendasikan agar penggunaan MoU dalam restrukturisasi utang dilengkapi dengan instrumen hukum yang lebih formal dan komprehensif.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jptam

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Jurnal Pendidikan Tambusai is Jurnal Electronic which contains the results of research and literature studies related to the field of education, including; regulation of education, learning activities, learning strategies, teacher professionalism, students, education and education personnel, issues ...