Penelitian ini mengkaji kedudukan hukum Memorandum of Understanding (MoU) sebagai instrumen restrukturisasi pembayaran utang dalam hubungan hukum komersial antar Perusahaan di Indonesia. MoU yang digunakan dalam konteks pengalihan kewajiban utang yang melibatkan tiga pihak Perusahaan menimbulkan permasalahan hukum yang signifikan, terutama terkait kekuatan mengikatnya, pemenuhan syarat sah perjanjian, serta kepastian hukum bagi para pihak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, bersumber pada KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dan Undang-Undang Perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MoU yang tidak disertai konstruksi hukum yang tegas berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dari aspek perdata, perusahaan, jaminan kebendaan, maupun perpajakan. Penelitian ini merekomendasikan agar penggunaan MoU dalam restrukturisasi utang dilengkapi dengan instrumen hukum yang lebih formal dan komprehensif.
Copyrights © 2026