Notaris merupakan pejabat yang diberi wewenang negara untuk membuat akta autentik serta mengesahkan dokumen hukum. Selain itu, berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf b UU Jabatan Notaris, notaris juga berwenang membukukan surat di bawah tangan melalui waarmerking, yaitu pencatatan akta di bawah tangan dalam buku khusus notaris. Penelitian ini ditujukan guna menyelidiki wewenang dan tanggung jawab notaris dalam pendaftaran akta di bawah tangan yang diwaarmerking serta kekuatan pembuktiannya. Penelitian dilakukan di Kantor Notaris Ari Indriyani S.P., S.H., M.Kn. dengan metode penelitian lapangan melalui wawancara dan dokumentasi terhadap sembilan responden, terdiri dari notaris, notaris pengganti, dan staf. Data dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk memastikan keabsahan serta keaslian dokumen yang diwaarmerking, sekaligus memberikan jaminan hukum atas dokumen tersebut. Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terjadi kelalaian atau kesalahan dalam proses waarmerking yang merugikan pihak terkait. Oleh karena itu, notaris dituntut menjalankan tugas dengan penuh kehati-hatian dan integritas guna menjaga kepercayaan publik serta validitas dokumen hukum.
Copyrights © 2026