Pembiayaan produktif berbasis syariah memegang peranan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang adil sekaligus berkelanjutan. Di antara instrumen yang digunakan, akad salam dan istishna’ menjadi pilihan utama karena keduanya melibatkan transaksi atas objek yang belum tersedia saat akad disepakati. Penelitian ini bertujuan membandingkan kedua akad tersebut dalam konteks pembiayaan produktif di Indonesia secara lebih menyeluruh, mengingat kajian komparatif yang komprehensif masih terbatas. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif melalui studi literatur dan analisis konten terhadap regulasi OJK, fatwa DSN-MUI, serta publikasi ilmiah terbaru. Temuan menunjukkan adanya perbedaan signifikan dalam aspek mekanisme pembayaran, jenis objek, fleksibilitas waktu, dan sektor penerapan. Akad salam lebih cocok untuk sektor pertanian dan komoditas, sementara istishna’ lebih relevan pada manufaktur dan konstruksi. Studi ini diharapkan menjadi rujukan bagi pengembangan produk pembiayaan syariah yang lebih adaptif.
Copyrights © 2026