Latar belakang yang penting dikemukakan dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah persoalan bahwa musyawarah yang telah menjadi tradisi pada masyarakat desa, terutama dalam proses suksesi yang diejawantahkan pada struktur masyarakat paling kecil yaitu Rukun Tetangga, seringkali dilaksanakan dengan bias primordial kepentingan kelompok atau kekeluargaan. Padahal musyawarah dalam konteks suksesi sekecil itu seharusnya lebih berorientasi pada kepentingan bersama yang berasaskan pada keadilan sosial yang merata merangkul semua golongan. Dalam hal ini patut diingat bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki beragam budaya dimana musyawarah untuk mufakat menjadi ciri khas sebagai pelaksanaan Pancasila sila ke empat yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Program pengabdian masyarakat ini sendiri dilaksanakan dengan metode PAR (Participatory Action Research) dimana pelaksana program bersama dengan tokoh masyarakat di wilayah dampingan bersama-sama menganalisa hambatan-hambatan yang ada dalam pelaksananaan musyawarah dan kemudian mendiskusikan persoalan tersebut serta mencari cara untuk memperbaiki sistem musyawarah yang telah menjadi tradisi dengan cara pemberian sosialisasi mengenai mekanisme musyawarah yang lebih populis dan demokratis. Tujuan pelaksanaan program ini sendiri adalah mengetahui sejauh mana penerapan musyawarah dan mufakat dalam pemilihan ketua RT serta bagaimana pelaksanaan pemilihan ketua RT menurut peraturan perundang- undangan dan sekaligus memberikan tambahan wawasan agar musyawarah yang telah selaras dengan ketentuan undang-undang tersebut menjadi lebih toleran, tulus demi kepetingan umum, dan bebas dari aspek-aspek primordial yang berfungsi mengeliminir kepentingan kelompok atau kekeluargaan demi tercapainya kepentingan yang lebih besar yaitu kepentingan bersama.
Copyrights © 2026