Journal Iuris Scientia
2026: UPCOMING ISSUE

Integrasi Aspek Hukum dalam Penentuan Zonasi Wilayah Pesisir Pada Penataan Ruang Laut Untuk Kesesuaian Budidaya Rumput Laut Di Kabupaten Bone

Ahmad Suryadi (Institut Teknologi Dan Bisnis Maritim Balik Diwa)
Muh. Ikhsan Idrus Ikhsan (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Jun 2026

Abstract

Penataan ruang laut merupakan instrumen strategis dalam mendukung pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berbasis kepastian hukum. Dalam implementasinya, tata kelola ruang laut di Indonesia masih menghadapi berbagai permasalahan, terutama konflik norma dan tumpang tindih kewenangan antar rezim hukum yang menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pemanfaatan ruang laut. Permasalahan tersebut dipengaruhi oleh fragmentasi regulasi antara hukum tata ruang, hukum kelautan, dan berbagai regulasi sektoral yang belum terintegrasi secara sistemik, termasuk dalam pelaksanaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) serta mekanisme Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Kondisi ini berdampak pada belum optimalnya penentuan zonasi wilayah pesisir dalam mendukung kesesuaian budidaya rumput laut di Kabupaten Bone.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis integrasi aspek hukum dalam penentuan zonasi wilayah pesisir pada penataan ruang laut, mengkaji kedudukan dan fungsi PKKPRL dalam sistem tata ruang laut nasional, serta merumuskan model integrasi hukum yang mendukung kesesuaian budidaya rumput laut di Kabupaten Bone. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, sistemik, dan perbandingan hukum.Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan tata ruang laut bersifat struktural dan fungsional akibat belum sinkronnya pengaturan antar sektor, lemahnya harmonisasi kewenangan, serta tidak terintegrasinya perencanaan zonasi pesisir dengan mekanisme perizinan pemanfaatan ruang laut. Selain itu, implementasi RZWP3K belum sepenuhnya mampu mengakomodasi kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan budidaya rumput laut. Oleh karena itu, diperlukan regulasi penataan ruang laut yang terintegrasi melalui harmonisasi norma hukum, penguatan kedudukan PKKPRL, dan sinkronisasi kebijakan zonasi wilayah pesisir guna menciptakan kepastian hukum, efektivitas tata ruang laut, dan keberlanjutan pengembangan budidaya rumput laut di Kabupaten Bone.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JIS

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Journal Iuris Scientia (JIS), publikasi hasil penelitian dan konseptual dari dosen, mahasiswa, praktisi, birokrat tentang dinamika perkembangan, pengembangan hukum yang berlaku di masyarakat baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Diterbitkan 2 kali dalam 1 tahun yaitu setiap Januari dan Juli. ...