Sengketa peralihan hak atas tanah merupakan salah satu permasalahan hukum agraria yang sering terjadi di Indonesia dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 863/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah tanpa persetujuan pemilik sah. Tujuan penelitian adalah menganalisis pertimbangan hakim dalam penyelesaian sengketa serta akibat hukum yang ditimbulkan oleh putusan tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peralihan hak atas tanah yang dilakukan tanpa persetujuan pemilik sah dan tidak sesuai prosedur hukum dinyatakan tidak sah. Pertimbangan hakim didasarkan pada tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata, pelanggaran Pasal 37 PP Nomor 24 Tahun 1997, serta adanya perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Putusan tersebut membatalkan peralihan hak dan memulihkan hak pihak yang dirugikan.
Copyrights © 2026