Pasal 13 UU ASN mengatur bahwa jabatan dalam ASN terdiri dari jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial. Jabatan manajerial berdasarkan Pasal 14 terdiri atas a. jabatan pimpinan tinggi utama; b. jabatan pimpinan tinggi madya; c. jabatan pimpinan tinggi pratama; d. jabatan administrator; dan e. jabatan pengawas. Sedangkan jabatan nonmajerial berdasarkan Pasal 18 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 19 ayat (2) menjelaskan Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari: a. prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan b. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dari pasal tersebut bisa dilihat dari kata jabatan ASN tertentu memiliki kekaburan norma yang dimana dalam jabatan ASN hanya dikenal Jabanan menejerial dan non manajerian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengisian jabatan tertentu oleh TNI dan Polri berdasarkan hukum positif di Indonesia. UU No. 20 Tahun 2023 menetapkan beberapa mekanisme dalam pengisian jabatan ASN, mulai dari seleksi terbuka hingga evaluasi kinerja secara berkala. Secara aturan melalui PP 11 2017 telah jelas diatur bahwa jabatan tertentu yang dapat diisi oleh TNI dan Polri merupakan jabatan yang berada di instansi pusat. UU TNI mengatur bahwasannnya jabatan yang dapat diisi adalah jabatan yang telah diatur dalam UU TNI dan dalam UU Polri bagi anggota kepolisian yang menjabat di luar kepolisian dapat dilakukan namun dengan pengaturan mengundurkan diri atau pensiun sebagai anggota kepolisian.
Copyrights © 2025