Fenomena flexing di media sosial semakin marak, ditandai dengan perilaku memamerkan harta, anak, dan kenikmatan duniawi yang dapat melalaikan manusia dari nilai-nilai spiritual. Dalam konteks ini, ajaran zuhud dalam al-Qur’an relevan sebagai solusi. Penelitian ini bertujuan mengkaji makna zuhud dalam al-Qur’an dan menganalisis relevansinya untuk mengatasi fenomena flexing di media sosial. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research) dan metode mawdhu’i. Data utama berasal dari ayat-ayat al-Qur’an yang membahas zuhud beserta tafsir ulama klasik dan kontemporer, serta literatur tasawuf, psikologi Islam, dan jurnal terkait. Data dianalisis dengan teknik deskriptif-analitis dan pendekatan teori relevansi. Penelitian menunjukkan bahwa zuhud bukan berarti meninggalkan dunia sepenuhnya, melainkan mengendalikan diri terhadapnya. Penerapan zuhud dapat menjadi solusi spiritual dan sosial, antara lain: penyaring niat dan perilaku digital, pergeseran paradigma kesuksesan dari materi ke makna, tanggung jawab bermedia sosial, penangkal hedonisme dan materialisme, pengendali gaya hidup konsumtif, dan penstabil emosi. Implementasi nilai zuhud memerlukan strategi seperti pendidikan ruhani berbasis al-Qur’an, dakwah kreatif di media sosial, serta keteladanan publik figur dan ulama dalam menampilkan kesederhanaan.
Copyrights © 2026