Kajian mengenai ḥudūd telah banyak dibahas dalam literatur keislaman, namun penelitian yang secara khusus mengkaji hikmah penyaksian pelaksanaan ḥudūd masih relatif terbatas. Padahal, hikmah ḥudūd hanya dapat terwujud secara optimal apabila pelaksanaannya disaksikan oleh sekelompok orang mukmin sebagaimana ditegaskan dalam QS. al-Nūr: 2. Dalam konteks masyarakat kontemporer, konsep penyaksian tersebut memerlukan peninjauan ulang agar tetap relevan tanpa menghilangkan esensi normatifnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji makna penyaksian ḥudūd menurut para mufassir serta mengontekstualisasikannya dalam realitas modern. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan kajian pustaka (library research), merujuk pada kitab-kitab tafsir bercorak bayānī dan aḥkām, dengan analisis berbasis maqāṣid al-syarī‘ah, ta‘līl al-aḥkām, serta pendekatan kontekstual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara bayānī, istilah penyaksian bermakna melihat dan memberikan kesaksian, sementara istilah “sekelompok” tidak dibatasi oleh jumlah tertentu. Dari perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, penyaksian ḥudūd mengandung hikmah penjagaan agama, akal, dan kehormatan individu maupun sosial. Secara kontekstual, penyaksian dapat dilakukan melalui media visual dengan tetap menjaga etika dan martabat terpidana. Kesimpulannya, kontekstualisasi penyaksian ḥudūd diperlukan sebagai sarana edukasi, pencegahan moral, dan transparansi publik tanpa menghilangkan ketentuan syariat.
Copyrights © 2026