Perkembangan sistem pembayaran digital mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menyesuaikan pola transaksi dengan kebutuhan konsumen yang semakin terbiasa menggunakan pembayaran non-tunai. Namun, sebagian pedagang kecil masih memiliki keterbatasan pemahaman mengenai penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), perlindungan nasabah, keamanan data pribadi, literasi digital, dan inklusi keuangan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pedagang Paguyuban Dadi Maju Desa Mayang Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo mengenai penggunaan QRIS dan perlindungan nasabah dalam transaksi pembayaran digital. Metode kegiatan dilakukan melalui identifikasi kebutuhan mitra, sosialisasi, diskusi partisipatif, dan pendampingan pemahaman materi. Materi yang diberikan meliputi pengertian QRIS, cara penggunaan QRIS, manfaat QRIS bagi pelaku usaha dan konsumen, hak nasabah, perlindungan data pribadi, literasi digital ekonomi, serta inklusi keuangan. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa mitra memberikan respons positif dan antusias terhadap sosialisasi karena materi sesuai dengan kebutuhan pedagang dalam menghadapi perubahan pola transaksi konsumen. Kegiatan ini membantu meningkatkan pemahaman pedagang mengenai QRIS sebagai alat pembayaran yang cepat, praktis, dan aman, sekaligus memperkuat kesadaran tentang pentingnya menjaga data pribadi dan memahami hak nasabah. Dengan demikian, kegiatan ini berkontribusi dalam mendorong kesiapan pedagang kecil untuk berpartisipasi dalam ekosistem pembayaran digital secara lebih aman, percaya diri, dan berkelanjutan. Kata kunci: QRIS, perlindungan nasabah, literasi digital, inklusi keuangan, UMKM
Copyrights © 2026