Konflik agraria akibat tumpang tindih izin sektoral masih menjadi masalah struktural dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia. Lahan transmigrasi yang telah memiliki sertifikat hak milik kerap bertabrakan dengan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perkebunan kelapa sawit. Permasalahan ini terjadi di Desa Bukit Jaya, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai. Kegiatan pengabdian ini bertujuan menganalisis peran pemerintah daerah dalam resolusi konflik akibat konversi izin HTI menjadi perkebunan sawit terhadap lahan transmigrasi. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan rancangan studi kasus. Lokasi dipilih secara purposive di Desa Bukit Jaya dan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah. Pengumpulan data dilakukan melalui penelusuran dokumen seperti peraturan perundang-undangan, bukti kepemilikan lahan, laporan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA), serta observasi lapangan. Analisis data mengikuti model Miles, Huberman, dan Saldaña, meliputi reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membentuk Satgas PKA yang berhasil memverifikasi 12 sertifikat hak milik dan 10 surat keterangan pemilik tanah, serta memfasilitasi mediasi antara masyarakat dengan PT Kurnia Luwuk Sejati. Kesepakatan awal untuk mengubah status lahan dari inti menjadi plasma telah dicapai. Namun, efektivitas peran pemerintah daerah masih terhambat oleh ketidakhadiran PT Berkat Hutan Pusaka sebagai pemegang izin HTI asli, serta terbatasnya kewenangan Satgas PKA yang bersifat fasilitatif. Kesimpulan dari kegiatan ini adalah peran pemerintah daerah bersifat aktif namun tidak eksekutorial. Inovasi kelembagaan berupa Satgas PKA dapat menjadi alternatif resolusi konflik yang lebih cepat dan murah, tetapi perlu didukung oleh penguatan kewenangan dan integrasi data pertanahan nasional secara real-time.
Copyrights © 2026