Urbanisasi Jakarta berlangsung dalam konteks kota metropolitan yang memiliki daya tarik Penelitian ini bertujuan mengkaji secara komparatif praktik dan kebijakan keuangan publik yang diterapkan oleh empat khalifah pertama dalam sejarah Islam (Khulafaur Rasyidin), yaitu Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Usman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif-historis dengan metode studi pustaka melalui analisis sumber-sumber primer dan sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masing-masing khalifah memiliki karakteristik kebijakan fiskal yang unik namun tetap berlandaskan prinsip-prinsip syariah Islam. Abu Bakar menekankan pada penegakan zakat dan pengelolaan Baitul Mal secara merata. Umar bin Khattab melakukan inovasi kelembagaan dengan pembentukan diwan dan sistem distribusi yang terstruktur. Usman bin Affan melanjutkan kebijakan ekspansif dengan desentralisasi pengelolaan keuangan daerah. Sementara Ali bin Abi Thalib menekankan prinsip keadilan dan pemerataan distribusi kekayaan negara. Secara keseluruhan, praktik keuangan publik Khulafaur Rasyidin merupakan fondasi historis yang relevan bagi pengembangan sistem keuangan publik Islam kontemporer.
Copyrights © 2026