Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara
Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026

Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran Kredit dan Pengelolaan Angsuran Nasabah pada PT. Pegadaian Unit Bisnis Mikro Purwakarta (Studi Putusan Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg)

Relita Hafsidiany (Universitas Mpu Tantular)
Hudi Yusuf (Universitas Bung Karno)



Article Info

Publish Date
24 May 2026

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam sektor lembaga pembiayaan dan jasa keuangan merupakan salah satu bentuk kejahatan ekonomi yang memiliki dampak serius terhadap stabilitas keuangan perusahaan, kepercayaan masyarakat, dan integritas sistem pelayanan publik. Dalam praktiknya, penyimpangan dalam pengelolaan kredit dan angsuran nasabah tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi perusahaan, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara apabila dilakukan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu bentuk penyimpangan yang sering terjadi adalah penggelapan angsuran nasabah, manipulasi pembayaran kredit, penyalahgunaan kewenangan jabatan, serta pemberian kredit secara tidak sesuai prosedur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi dalam pengelolaan produk mikro pada PT Pegadaian Unit Bisnis Mikro Purwakarta serta mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara ini berkaitan dengan tindakan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh terdakwa selaku Mantan Pelaksana Harian Kepala Unit Bisnis Mikro PT Pegadaian Purwakarta pada periode 2019 sampai dengan 2021. Dalam pelaksanaannya, terdakwa diduga melakukan penggelapan angsuran nasabah mikro, penundaan penyetoran uang angsuran kepada kasir, mark up pelunasan kredit, manipulasi pembayaran produk Amanah, serta pemberian kredit mikro secara unprosedural yang bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) PT Pegadaian. Penguatan sistem pengawasan internal, peningkatan kepatuhan terhadap SOP perusahaan, serta penerapan prinsip good corporate governance menjadi langkah penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pada sektor pembiayaan mikro. Selain itu, pengawasan terhadap proses penyaluran kredit, pengelolaan pembayaran angsuran, dan penggunaan kewenangan jabatan perlu dilakukan secara lebih ketat untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan melindungi keuangan negara.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jicn

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara (JICN) adalah Jurnal Multi Disiplin Semua Bidang Ilmu sebuah publikasi yang melayani sebagai wadah bagi penelitian interdisipliner dan kolaboratif di berbagai bidang ilmu. Jurnal ini memperoleh keunggulan dengan mencakup berbagai disiplin ilmu, seperti ilmu ...