Tindak pidana korupsi dalam bentuk suap terhadap aparat penegak hukum merupakan salah satu bentuk kejahatan yang sangat berbahaya karena dapat merusak integritas sistem peradilan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Praktik suap yang melibatkan hakim tidak hanya mencederai prinsip independensi kekuasaan kehakiman, tetapi juga bertentangan dengan asas keadilan, kepastian hukum, dan supremasi hukum dalam negara hukum. Dalam praktiknya, tindak pidana suap dalam proses peradilan sering dilakukan secara tertutup, melibatkan beberapa pihak, serta menggunakan mekanisme tertentu untuk mempengaruhi putusan hakim. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana suap terhadap hakim dalam perkara Gregorius Ronald Tannur serta mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa Lisa Rachmat selaku advokat didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur. Penguatan pengawasan terhadap aparat penegak hukum, peningkatan integritas profesi advokat dan hakim, serta penegakan kode etik peradilan menjadi langkah penting dalam menjaga independensi lembaga peradilan dan mencegah praktik mafia peradilan di Indonesia.
Copyrights © 2026