Kebijakan publik yang melibatkan alokasi anggaran besar seringkali berada dalam wilayah abu-abu antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis rekonstruksi parameter tindak pidana korupsi dalam konteks kebijakan publik, dengan menyoroti program digitalisasi pendidikan pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim sebagai studi kasus utama, serta membandingkannya dengan praktik pengadaan dalam perkara korupsi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, unsur kerugian negara harus dimaknai sebagai kerugian aktual (actual loss). Namun demikian, dalam praktik penegakan hukum masih terjadi perluasan interpretasi yang berpotensi menimbulkan kriminalisasi kebijakan publik akibat ketidakmampuan hukum dalam mengimbangi kecepatan inovasi digital. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi parameter hukum yang lebih tegas untuk membedakan antara diskresi kebijakan yang sah (good faith discretion) dan tindakan koruptif yang memenuhi unsur niat jahat (mens rea).
Copyrights © 2026