Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara
Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026

Rekonstruksi Parameter Tindak Pidana Korupsi dalam Kebijakan Publik di Era Digital

Defi Prasiskasari (Universitas Mpu Tantular)
Hudi Yusuf (hoedydjoesoef@gmail.com)



Article Info

Publish Date
31 May 2026

Abstract

Perkembangan kebijakan publik di era digital menimbulkan risiko overkriminalisasi akibat pendekatan delik formil yang berfokus pada potensi kerugian negara. Penelitian ini bertujuan merumuskan model parameter operasional untuk membedakan kebijakan digital yang sah dari tindak pidana korupsi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penilaian terhadap kebijakan digital memerlukan pendekatan kumulatif tiga parameter: personal gain sebagai indikator keuntungan tidak wajar, conflict of interest sebagai indikator benturan kepentingan yang tidak diungkap, dan mens rea sebagai indikator niat jahat dalam pengambilan keputusan. Ketiga parameter tersebut harus dipenuhi secara bersamaan untuk mengkualifikasi suatu kebijakan sebagai tindak pidana korupsi. Model ini memberikan kerangka kerja praktis bagi penyidik, jaksa, hakim, dan auditor internal dalam menjaga keseimbangan antara akuntabilitas hukum dan ruang diskresi kebijakan. Dengan demikian, penelitian ini berkontribusi pada pengembangan hukum pidana korupsi yang lebih kontekstual dan responsif terhadap kompleksitas kebijakan digital.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jicn

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara (JICN) adalah Jurnal Multi Disiplin Semua Bidang Ilmu sebuah publikasi yang melayani sebagai wadah bagi penelitian interdisipliner dan kolaboratif di berbagai bidang ilmu. Jurnal ini memperoleh keunggulan dengan mencakup berbagai disiplin ilmu, seperti ilmu ...