Perkembangan kebijakan publik di era digital menimbulkan risiko overkriminalisasi akibat pendekatan delik formil yang berfokus pada potensi kerugian negara. Penelitian ini bertujuan merumuskan model parameter operasional untuk membedakan kebijakan digital yang sah dari tindak pidana korupsi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penilaian terhadap kebijakan digital memerlukan pendekatan kumulatif tiga parameter: personal gain sebagai indikator keuntungan tidak wajar, conflict of interest sebagai indikator benturan kepentingan yang tidak diungkap, dan mens rea sebagai indikator niat jahat dalam pengambilan keputusan. Ketiga parameter tersebut harus dipenuhi secara bersamaan untuk mengkualifikasi suatu kebijakan sebagai tindak pidana korupsi. Model ini memberikan kerangka kerja praktis bagi penyidik, jaksa, hakim, dan auditor internal dalam menjaga keseimbangan antara akuntabilitas hukum dan ruang diskresi kebijakan. Dengan demikian, penelitian ini berkontribusi pada pengembangan hukum pidana korupsi yang lebih kontekstual dan responsif terhadap kompleksitas kebijakan digital.
Copyrights © 2026