Hudi Yusuf
hoedydjoesoef@gmail.com

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Rekonstruksi Parameter Tindak Pidana Korupsi dalam Kebijakan Publik di Era Digital Defi Prasiskasari; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan kebijakan publik di era digital menimbulkan risiko overkriminalisasi akibat pendekatan delik formil yang berfokus pada potensi kerugian negara. Penelitian ini bertujuan merumuskan model parameter operasional untuk membedakan kebijakan digital yang sah dari tindak pidana korupsi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penilaian terhadap kebijakan digital memerlukan pendekatan kumulatif tiga parameter: personal gain sebagai indikator keuntungan tidak wajar, conflict of interest sebagai indikator benturan kepentingan yang tidak diungkap, dan mens rea sebagai indikator niat jahat dalam pengambilan keputusan. Ketiga parameter tersebut harus dipenuhi secara bersamaan untuk mengkualifikasi suatu kebijakan sebagai tindak pidana korupsi. Model ini memberikan kerangka kerja praktis bagi penyidik, jaksa, hakim, dan auditor internal dalam menjaga keseimbangan antara akuntabilitas hukum dan ruang diskresi kebijakan. Dengan demikian, penelitian ini berkontribusi pada pengembangan hukum pidana korupsi yang lebih kontekstual dan responsif terhadap kompleksitas kebijakan digital.
Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Kredit Gadai Dengan Jaminan Emas Palsu pada PT Pegadaian (Studi Putusan Nomor: 59/Pid.Sus-Tpk/2024/Pn.Bdg) Hendri Kurnia; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan yang tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang mengelola aset dan pelayanan publik. Dalam praktiknya, korupsi dapat terjadi melalui berbagai modus, termasuk penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan penyaluran kredit dan pengelolaan barang jaminan. Salah satu sektor yang rentan terhadap penyimpangan tersebut adalah sektor jasa keuangan milik negara, termasuk kegiatan gadai yang diselenggarakan oleh PT Pegadaian. Sebagai badan usaha milik negara yang bergerak dalam layanan pembiayaan berbasis gadai, PT Pegadaian memiliki peran penting dalam memberikan akses pembiayaan kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit gadai dengan jaminan emas palsu serta mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor: 59/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Bdg. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan terhadap fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, bentuk penyimpangan yang dilakukan terdakwa, serta penerapan ketentuan hukum pidana korupsi terhadap perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa Agus Bastaman selaku Kepala Unit Pelayanan Cabang PT Pegadaian terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan pemberian kredit gadai dengan jaminan emas yang tidak memenuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku. Perbuatan tersebut dilakukan melalui pelolosan barang jaminan berupa emas palsu atau emas yang tidak sesuai standar, manipulasi data transaksi kredit, serta penggunaan identitas pihak lain untuk menghindari batas maksimum pemberian kredit. Akibat perbuatan tersebut, PT Pegadaian mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp4.178.823.600,00. Penelitian ini menemukan bahwa tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut terjadi karena adanya penyalahgunaan jabatan dan kewenangan yang dimiliki terdakwa dalam proses verifikasi barang jaminan dan pemberian kredit gadai. Selain menimbulkan kerugian keuangan negara, tindakan tersebut juga berdampak terhadap kredibilitas sistem pengelolaan kredit gadai serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan milik negara. Perkara ini menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan internal dan tidak optimalnya penerapan prosedur operasional dapat menciptakan peluang terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan layanan keuangan. Secara yuridis, perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oleh karena itu, penguatan sistem pengawasan internal, peningkatan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur, serta penegakan hukum yang konsisten menjadi langkah penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pada sektor jasa keuangan dan lembaga pembiayaan milik negara.