Korupsi dana desa merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang mengalami peningkatan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa seiring dengan bertambahnya alokasi dana yang dikelola oleh pemerintah desa. Dalam praktik penegakan hukum, penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sering menimbulkan perdebatan karena perbedaan unsur yang terkandung dalam kedua pasal tersebut, khususnya dalam perkara korupsi dana desa yang melibatkan kepala desa atau perangkat desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam perkara korupsi dana desa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan fakta-fakta yang ditemukan dalam praktik peradilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta didukung oleh studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, putusan pengadilan, dan laporan lembaga pengawas sebagai sumber data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat ketidakkonsistenan dalam penerapan kedua pasal tersebut. Pasal 3 lebih sering diterapkan karena adanya unsur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan pelaku, sedangkan Pasal 2 lebih tepat diterapkan terhadap perbuatan melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi tanpa harus berkaitan dengan kewenangan jabatan. Oleh karena itu, penerapan kedua pasal harus didasarkan pada pembuktian yang cermat terhadap unsur perbuatan dan kedudukan pelaku agar tidak menimbulkan kesalahan klasifikasi tindak pidana yang dapat berakibat pada disparitas pemidanaan, berkurangnya kepastian hukum, dan terganggunya rasa keadilan. Dengan demikian, diperlukan pedoman teknis yang lebih jelas bagi aparat penegak hukum untuk menjamin penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 secara tepat, konsisten, dan sesuai dengan karakteristik tindak pidana korupsi dana desa.
Copyrights © 2026