Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) bertujuan memberikan akses pembiayaan kepada masyarakat dan pelaku usaha mikro. Dalam proses pemberian kredit, bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian melalui pemeriksaan kelengkapan dokumen, verifikasi calon debitur, survei kelayakan usaha, dan analisis kemampuan pembayaran. Namun, akses terhadap sistem perkreditan dapat disalahgunakan apabila pegawai yang memiliki kewenangan dalam proses pengajuan kredit memanipulasi data nasabah untuk kepentingan pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis modus manipulasi pengajuan KUR dan KUPEDES pada BRI Unit Kramat Kantor Cabang Cirebon Gunungjati serta mengkaji pertanggungjawaban pidana terdakwa berdasarkan Putusan Nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa Agi Nuryanto selaku Mantri BRI Unit Kramat memprakarsai pengajuan kredit terhadap 14 nasabah pada periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2023. Penyimpangan dilakukan melalui penggunaan identitas nasabah, pembuatan atau penggunaan Surat Keterangan Usaha yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, manipulasi foto hasil survei, serta pengubahan data omzet usaha dalam aplikasi BRISPOT agar permohonan kredit dapat lolos ke tahap persetujuan. Terdakwa juga tidak melakukan survei kelayakan usaha sebagaimana prosedur yang seharusnya diterapkan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengendalian internal dalam pemberian kredit mikro tidak cukup hanya mengandalkan kelengkapan dokumen dan informasi yang dimasukkan melalui aplikasi. Verifikasi harus dilakukan secara substantif melalui pemeriksaan langsung terhadap identitas nasabah, keberadaan usaha, kewajaran omzet, serta kesesuaian antara pemohon kredit dan pihak yang menerima dana pencairan. Penguatan pengawasan tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan akses oleh pegawai bank serta menjaga agar fasilitas kredit benar-benar digunakan untuk membantu masyarakat yang berhak
Copyrights © 2026