Tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi dalam pelaksanaan proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara. Praktik korupsi dalam sektor pengadaan tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menghambat tercapainya tujuan pembangunan yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat. Salah satu sektor yang rentan terhadap penyimpangan tersebut adalah pengadaan jasa konsultansi konstruksi karena melibatkan proses pemilihan penyedia, penggunaan anggaran negara, serta pelaksanaan pekerjaan yang memerlukan pengawasan secara profesional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa konsultansi manajemen konstruksi Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta Tahun Anggaran 2021 serta mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Bdg. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan melalui pengkajian fakta persidangan, unsur tindak pidana korupsi, pertanggungjawaban pidana terdakwa, serta pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa Gatot Adi Prasetyo selaku Direktur Utama PT Saranabudi Prakarsaripta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan pengadaan jasa konsultansi manajemen konstruksi pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta Tahun Anggaran 2021. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp420.807.280,00. Dalam putusannya, pengadilan menjatuhkan pidana kepada terdakwa serta membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp394.059.280,00 sebagai bentuk pemulihan kerugian negara. Penelitian ini menemukan bahwa tindak pidana korupsi dilakukan melalui penyalahgunaan proses pengadaan dan pelaksanaan jasa konsultansi yang tidak sesuai dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Selain menimbulkan kerugian negara, perbuatan tersebut juga mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah serta mengurangi efektivitas pengawasan terhadap proyek pembangunan yang dibiayai oleh negara. Secara yuridis, perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan pengadaan barang dan jasa pemerintah, peningkatan akuntabilitas pejabat yang berwenang, serta penegakan hukum yang konsisten guna mencegah terjadinya praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan yang menggunakan keuangan negara.
Copyrights © 2026