Penelitian ini bertujuan menganalisis secara yuridis Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 7055 K/PID.SUS/2025 yang menolak permohonan kasasi terdakwa Budi Said. Putusan ini memperkuat vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar 1.136 kilo gram (1,1 ton) emas Antam atau setara Rp1,07 triliun. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung secara konsisten menerapkan doktrin hukum pidana korupsi yang bersinggungan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rekayasa diskon fiktif dalam transaksi emas tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, bukan sekadar hubungan keperdataan jual beli biasa. Ketegasan ini menjadi preseden penting dalam menjaga integritas BUMN dan mempersempit celah bagi pelaku kejahatan kerah putih (white-collar crime) untuk menyamarkan hasil kejahatan lewat aset komoditas.
Copyrights © 2026