Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara
Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026

Larangan Riba dalam Hukum Ekonomi Syariah: Implementasi pada Produk Perbankan Syariah di Indonesia

Dian Ayu Rachmawati (Universitas Negeri Semarang)
Nabila Syarifa Nada Suryandaru (Universitas Negeri Semarang)
Chintya Titis Alya Adinaya (Universitas Negeri Semarang)
Muhammad Satriyo Nugroho (Universitas Negeri Semarang)
Baidhowi Baidhowi (Universitas Negeri Semarang)



Article Info

Publish Date
13 Jun 2026

Abstract

Larangan riba merupakan prinsip fundamental dalam hukum ekonomi syariah yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadits, dan ijtihad ulama, serta menjadi landasan utama operasional perbankan syariah di Indonesia. Artikel ini bertujuan menganalisis pengertian riba menurut sumber hukum Islam, implementasinya pada produk perbankan syariah, dan tantangan pembedaan antara riba dan keuntungan halal dalam praktik modern. Secara normatif, AlQur’an melalui QS. Al-Baqarah: 275 dan 278–279 secara tegas mengharamkan riba, diperkuat oleh QS. Ali Imran: 130 dan QS. Ar-Rum: 39 yang menolak tambahan yang bersifat zalim dan eksploitatif. Dalam fikih muamalah, riba dipahami sebagai tambahan yang disyaratkan dalam transaksi tanpa adanya imbalan (‘iwadh) yang sah. Implementasinya di Indonesia tampak pada penggunaan akad berbasis bagi hasil seperti mudharabah pada produk simpanan serta akad jual beli seperti murabahah pada pembiayaan, yang menggantikan sistem bunga dengan mekanisme risk sharing dan margin yang transparan. Namun, perkembangan industri perbankan modern menimbulkan tantangan konseptual dan praktis

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jicn

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara (JICN) adalah Jurnal Multi Disiplin Semua Bidang Ilmu sebuah publikasi yang melayani sebagai wadah bagi penelitian interdisipliner dan kolaboratif di berbagai bidang ilmu. Jurnal ini memperoleh keunggulan dengan mencakup berbagai disiplin ilmu, seperti ilmu ...