Larangan riba merupakan prinsip fundamental dalam hukum ekonomi syariah yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadits, dan ijtihad ulama, serta menjadi landasan utama operasional perbankan syariah di Indonesia. Artikel ini bertujuan menganalisis pengertian riba menurut sumber hukum Islam, implementasinya pada produk perbankan syariah, dan tantangan pembedaan antara riba dan keuntungan halal dalam praktik modern. Secara normatif, AlQur’an melalui QS. Al-Baqarah: 275 dan 278–279 secara tegas mengharamkan riba, diperkuat oleh QS. Ali Imran: 130 dan QS. Ar-Rum: 39 yang menolak tambahan yang bersifat zalim dan eksploitatif. Dalam fikih muamalah, riba dipahami sebagai tambahan yang disyaratkan dalam transaksi tanpa adanya imbalan (‘iwadh) yang sah. Implementasinya di Indonesia tampak pada penggunaan akad berbasis bagi hasil seperti mudharabah pada produk simpanan serta akad jual beli seperti murabahah pada pembiayaan, yang menggantikan sistem bunga dengan mekanisme risk sharing dan margin yang transparan. Namun, perkembangan industri perbankan modern menimbulkan tantangan konseptual dan praktis
Copyrights © 2026