Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum kebebasan berpendapat dalam kerangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta membedah parameter yuridis antara kritik yang sah dan pencemaran nama baik. Masalah utama yang diangkat adalah ketegangan antara hak konstitusional berekspresi dengan risiko kriminalisasi melalui "pasal karet" yang menimbulkan chilling effect di ruang digital. Menggunakan metode analisis yuridis normatif, penelitian ini mengkaji batasan operasional Pasal 27A dan Pasal 45 UU ITE terbaru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 1 Tahun 2024 memberikan terobosan berupa pengecualian pidana untuk kepentingan umum atau pembelaan diri, serta pengukuhan status tindak pidana sebagai delik aduan yang hanya dapat diajukan oleh individu, bukan badan hukum. Perubahan ini menggeser paradigma dari konsep "penghinaan" menjadi "serangan terhadap kehormatan" yang mensyaratkan adanya tuduhan fakta spesifik. Kesimpulannya, revisi terbaru ini berupaya menciptakan keseimbangan antara perlindungan martabat personal dan pemeliharaan demokrasi digital dengan memberikan batasan yang lebih rigid bagi aparat penegak hukum untuk mencegah pembungkaman kritik konstruktif.
Copyrights © 2026