Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Analisis Perbuatan Melawan Hukum dalam Putusan Nomor 247/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel: Tinjauan Yuridis atas Sengketa Kepemilikan dan Penguasaan Tanah Ariaghali Gerard Achmad Nasution; Jaffray Paul Kam; Quinncy Quillon Nugraha
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 4 No. 5 (2025): Jurnal Ilmu Multidisplin (Desember 2025 - Januari 2026)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v4i5.1535

Abstract

Penelitian ini menganalisis pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 247/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel yang berkaitan dengan sengketa kepemilikan dan penguasaan tanah di Jalan Margasatwa, Jakarta Selatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menelaah penerapan unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terhadap tindakan para tergugat yang menguasai objek sengketa tanpa dasar hukum yang sah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim menilai tindakan para tergugat memenuhi seluruh unsur perbuatan melawan hukum, meliputi adanya perbuatan yang melanggar hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian yang timbul. Hakim kemudian mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan memerintahkan para tergugat mengosongkan tanah dan bangunan yang disengketakan. Kesimpulan penelitian ini menegaskan pentingnya instrumen hukum perdata dalam memberikan perlindungan terhadap hak kepemilikan serta menunjukkan bahwa doktrin dan yurisprudensi memiliki peranan penting dalam memperkuat argumentasi hukum hakim.
Antara Kritik dan Pencemaran Nama Baik: Analisis Hukum Kebebasan Berpendapat dalam Perspektif UU ITE Quinncy Quillon Nugraha; Jaffray Paul Kam; Ariaghali Gerard Achmad Nasution
Jurnal Siber Multi Disiplin Vol. 4 No. 1 (2026): Jurnal Siber Multi Disiplin (April - Juni 2026)
Publisher : Siber Nusantara Research & Yayasan Sinergi Inovasi Bersama (SIBER)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jsmd.v4i1.705

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum kebebasan berpendapat dalam kerangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta membedah parameter yuridis antara kritik yang sah dan pencemaran nama baik. Masalah utama yang diangkat adalah ketegangan antara hak konstitusional berekspresi dengan risiko kriminalisasi melalui "pasal karet" yang menimbulkan chilling effect di ruang digital. Menggunakan metode analisis yuridis normatif, penelitian ini mengkaji batasan operasional Pasal 27A dan Pasal 45 UU ITE terbaru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 1 Tahun 2024 memberikan terobosan berupa pengecualian pidana untuk kepentingan umum atau pembelaan diri, serta pengukuhan status tindak pidana sebagai delik aduan yang hanya dapat diajukan oleh individu, bukan badan hukum. Perubahan ini menggeser paradigma dari konsep "penghinaan" menjadi "serangan terhadap kehormatan" yang mensyaratkan adanya tuduhan fakta spesifik. Kesimpulannya, revisi terbaru ini berupaya menciptakan keseimbangan antara perlindungan martabat personal dan pemeliharaan demokrasi digital dengan memberikan batasan yang lebih rigid bagi aparat penegak hukum untuk mencegah pembungkaman kritik konstruktif.
Analisis Yuridis terhadap Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1262 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tentang Kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Ariaghali Gerard Achmad Nasution; Jaffray Paul Kam; Quinncy Quillon Nugraha; Muhammad Farrel Djaya Putra
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 4 No. 6 (2026): Jurnal Ilmu Multidisplin (Februari - Maret 2026)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v4i6.1598

Abstract

Penelitian ini membahas pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1262 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 yang membatalkan pernyataan pailit terhadap Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa. Fokus penelitian terletak pada analisis yuridis penerapan asas-asas hukum perdata dan prinsip-prinsip hukum kepailitan ketika debitur merupakan lembaga nirlaba yang menjalankan fungsi sosial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi pustaka, meliputi analisis terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, serta literatur dan putusan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara formal syarat kepailitan dalam Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 terpenuhi, Mahkamah Agung menilai secara substantif bahwa Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa masih dalam keadaan solven dan memiliki peranan penting dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Mahkamah Agung mempertimbangkan fungsi sosial rumah sakit, dampak kepailitan terhadap kepentingan publik, serta prinsip keadilan substantif dan asas itikad baik. Putusan ini menegaskan bahwa penerapan hukum kepailitan tidak boleh bersifat kaku dan harus mempertimbangkan karakteristik lembaga nirlaba serta keberlanjutan pelayanan publik. Penelitian ini memberikan implikasi bahwa diperlukan pembaruan regulasi, termasuk penerapan insolvency test, untuk mencegah penyalahgunaan mekanisme kepailitan dan menjamin keseimbangan antara kepentingan kreditor, debitor, dan masyarakat.