Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat partisipasi masyarakat dalam perumusan dan implementasi Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2025 di Desa Marisi, Kabupaten Tapanuli Selatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan menggunakan kerangka teori tangga partisipasi Arnstein untuk mengidentifikasi derajat keterlibatan masyarakat dalam proses kebijakan desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat telah difasilitasi melalui mekanisme formal seperti musyawarah desa dan forum konsultatif. Namun, tingkat partisipasi tersebut masih berada pada kategori tokenism, khususnya pada tingkat consultation dan placation, di mana masyarakat diberi ruang untuk menyampaikan aspirasi tetapi tidak memiliki kekuasaan dalam pengambilan keputusan. Pada tahap implementasi, partisipasi masyarakat cenderung terbatas pada aspek teknis dan belum mencerminkan keterlibatan dalam penentuan kebijakan strategis. Faktor-faktor yang mempengaruhi kondisi ini meliputi keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, akses informasi yang tidak merata, pola komunikasi pemerintah desa yang belum inklusif, serta dominasi elite lokal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik participatory governance di tingkat desa masih bersifat prosedural dan belum mencapai partisipasi yang substantif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas masyarakat, peningkatan transparansi informasi, serta reformasi mekanisme partisipatif guna mendorong redistribusi kekuasaan dalam proses kebijakan desa.
Copyrights © 2026