Bank syariah sering dipahami sebagai lembaga keuangan yang identik dengan umat Islam. Namun, kehadiran nasabah non-Muslim menunjukkan bahwa bank syariah tidak hanya bekerja dalam batas pasar Muslim, tetapi juga diterima dalam ruang ekonomi masyarakat plural. Kajian perbankan syariah selama ini lebih banyak membahas kepatuhan syariah, regulasi, dan perkembangan industri, sementara penerimaan nasabah non-Muslim belum banyak dibaca sebagai gejala moderasi finansial. Penelitian ini menganalisis penerimaan perbankan syariah di luar pasar Muslim. Sumber data terdiri dari literatur tentang perbankan syariah, moderasi beragama, ekonomi inklusif, dan nasabah non-Muslim. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) nasabah non-Muslim memilih bank syariah bukan terutama karena alasan teologis, melainkan karena rasionalitas ekonomi, seperti keamanan dana, transparansi akad, kualitas layanan, reputasi, dan kepercayaan. (2) Moderasi beragama dalam perbankan syariah bekerja melalui praktik ekonomi inklusif ketika lembaga berbasis nilai Islam melayani masyarakat lintas agama secara adil. (3) Syariah dalam perbankan bergeser dari simbol identitas komunal menuju etika ekonomi universal melalui nilai amanah, keadilan, kehati-hatian, transparansi, dan kemaslahatan. Implikasi kajian ini menunjukkan bahwa moderasi finansial dapat menjadi kerangka baru dalam membaca perbankan syariah di masyarakat plural serta mendukung kebijakan keuangan inklusif dan adil.
Copyrights © 2026