Artikel ini bertujuan untuk merekonstruksi pemahaman tersebut dalam kerangka etika biomedik dan filsafat hukum. Dengan menggunakan pendekatan normatif-filosofis, artikel ini menganalisis konsep tanggung jawab, relasi antara legalitas dan moralitas, serta problem keadilan dalam konteks kegagalan tindakan medis. Kasus-kasus medis di Indonesia digunakan sebagai titik refleksi untuk menunjukkan bahwa kegagalan tidak selalu mencerminkan pelanggaran hukum atau etika. Artikel ini berargumen bahwa reduksi kegagalan menjadi malpraktik mencerminkan dominasi cara berpikir positivistik yang mengabaikan kompleksitas moral dalam praktik medis. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan filsafat hukum yang lebih integratif untuk memahami tanggung jawab dalam etika biomedik.
Copyrights © 2026