Dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan negara yang menganut sistem pemecahan kekuasaan secara vertikal suatu negara dikenal dengan istilah desentralisasi yang membagi kekuasaan negara terbagi antara pemerintah pusat dan daerah. Desentralisasi dan otonomi daerah mempunyai pemahaman masing-masing dimana otonomi daerah lebih cenderung pada political aspect, desentralisasi lebih cenderung pada administrative aspect. Namun jika dilihat dari konteks Sharing of Power dalam prakteknya kedua sistem tersebut mempunyai keterkaitan yang diwujudkan dengan pemberian kewenangan yang cukup luas kepada pemerintah daerah untuk mengatur, mengurus, mengembangkan daerah dan masyarakatnya sesuai kepentingan dan potensi daerah dimana kewenangan yang diberikan kepada daerah tanpa campur tangan pemerintah pusat.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas pajak daerah terhadap pendapatan asli daerah Kota Malang. Serta faktor yang mempengaruhi naik turunnya efektivitas, hambatan, serta usaha yang dilakukan agar target pajak tetap terpenuhi. Metode yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif. Data yang diperoleh merupakan data primer yang diperoleh langsung dari Badan pelayanan Pajak daerah Kota Malang, serta data sekunder yang diperoleh dari buku-buku maupun literatur lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pajak daerah Kota malang sangat efektif dalam peneriman Pendapatn asli Daerah.Kata Kunci : Efektivitas, Pajak Daerah, Pendapatan Asli daerah
Copyrights © 2016