Penelitian ini mengkaji disharmoni dalam perumusan sanksi pidana terhadap praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing dalam hukum perikanan Indonesia dari perspektif Sustainable Development Goal (SDG) Target 14.4. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan orientasi empiris melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan, dan doktrin hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi pidana yang berlaku masih didominasi pendekatan pemidanaan konvensional, belum mengintegrasikan mekanisme pemulihan ekologi, lemah dalam pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi, serta tidak terintegrasi secara memadai dengan rezim hukum lingkungan. Akibatnya, hukum pidana perikanan belum berfungsi sebagai instrumen tata kelola ekologi yang efektif.
Copyrights © 2026