Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan restorative justice pada tahap penyidikan dalam penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polsek Batudaa serta mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan konflik melalui data primer berupa wawancara dan observasi lapangan, serta data sekunder yang diperoleh dari literatur dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice dilakukan melalui tahapan identifikasi kelayakan perkara, mediasi antara pelaku dan korban, hingga penghentian penyidikan (SP3). Akan tetapi, dalam praktiknya tidak dibuat surat perjanjian damai secara tertulis sebagai bukti kesepakatan para pihak. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 dan berpotensi menimbulkan sengketa baru, ketidakpastian hukum, serta kesulitan pembuktian apabila salah satu pihak mengingkari hasil perdamaian di kemudian hari. Dengan demikian, mekanisme restorative justice yang seharusnya memberikan kepastian dan pemulihan justru berisiko menimbulkan maladministrasi dalam penghentian perkara. Hambatan yang dihadapi meliputi hambatan administratif, keterbatasan pemahaman terhadap regulasi restorative justice, serta keterbatasan sumber daya manusia penyidik. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan administrasi, peningkatan pemahaman aparat penegak hukum, serta konsistensi dalam penerapan aturan agar restorative justice dapat berjalan secara efektif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Copyrights © 2026