Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang Desa Wancimekar Kabupaten Karawang, dampaknya terhadap kesehatan masyarakat, serta efektivitas pengaturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2017. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan sampah di TPA Jalupang masih menggunakan metode open dumping dan controlled landfill. Praktik open dumping serta pembakaran sampah yang tidak terkontrol menimbulkan pencemaran udara dan air, serta berdampak pada kesehatan masyarakat, seperti diare, penyakit kulit, dan gangguan pernapasan. Dari aspek yuridis, pengelolaan sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2017, namun implementasinya belum berjalan secara optimal karena lemahnya pengawasan dan kurangnya sarana pendukung. Kesimpulannya, terdapat kesenjangan antara ketentuan hukum dengan praktik di lapangan, sehingga diperlukan peningkatan pengawasan, perbaikan sistem pengelolaan sampah, serta partisipasi masyarakat guna meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan.
Copyrights © 2026