Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum dan pertanggungjawaban pidana pengguna media sosial terhadap konten yang dikirimkan. Masalah difokuskan pada batas hukum kebebasan berekspresi di ruang digital serta unsur pertanggungjawaban pidana ketika suatu konten memenuhi kualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah, dan putusan pengadilan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial merupakan ruang publik digital yang tetap berada dalam pengaturan hukum, khususnya melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pengguna media sosial dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan perbuatan, memiliki kesalahan, mampu bertanggung jawab, serta terdapat hubungan antara konten yang dikirimkan dan akibat hukum yang timbul. Kajian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum terhadap konten digital harus dilakukan secara proporsional agar perlindungan masyarakat tidak mengabaikan kebebasan berekspresi.
Copyrights © 2026