Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Tangung Jawab Hukum Pengguna Media Sosial terhadap Konten yang dikirimkan Limrogate Immanuel; Yoldi Olpi Foenale; Vicky Prayitno
Journal of Law & Policy Review Vol 4, No 1 (2026): Journal of Law & Policy Review, June 2026
Publisher : Mahesa Research Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34007/jlpr.v4i1.1167

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum dan pertanggungjawaban pidana pengguna media sosial terhadap konten yang dikirimkan. Masalah difokuskan pada batas hukum kebebasan berekspresi di ruang digital serta unsur pertanggungjawaban pidana ketika suatu konten memenuhi kualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah, dan putusan pengadilan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial merupakan ruang publik digital yang tetap berada dalam pengaturan hukum, khususnya melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pengguna media sosial dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan perbuatan, memiliki kesalahan, mampu bertanggung jawab, serta terdapat hubungan antara konten yang dikirimkan dan akibat hukum yang timbul. Kajian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum terhadap konten digital harus dilakukan secara proporsional agar perlindungan masyarakat tidak mengabaikan kebebasan berekspresi.
Analisis Yuridis terhadap Kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan dalam Perlindungan Korban Kecelakaan Kerja Rini Marselin Kaesmetan; Limrogate Immanuel
JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 8, No 1 (2026): JUNCTO : Jurnal Ilmiah Hukum JUNI
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31289/juncto.v8i1.6870

Abstract

This study aims to analyze the legal framework governing the authority of labour inspectors in providing legal protection for victims of occupational accidents, examine the forms of legal protection available under Indonesian positive law, and identify the normative challenges in the implementation of labour inspection. This research employs a normative legal research method using statutory, conceptual, and case approaches. The legal materials consist of primary, secondary, and tertiary sources collected through library research and analyzed qualitatively using legal interpretation and deductive reasoning. The findings reveal that the authority of labour inspectors is comprehensively regulated under Indonesian legislation, empowering them to conduct supervision, inspection, law enforcement, and investigation of labour law violations. Legal protection for occupational accident victims is implemented through monitoring compliance with occupational safety and health standards, ensuring participation in the national employment social security scheme, and imposing administrative and criminal sanctions for violations committed by employers. However, the effectiveness of these authorities remains constrained by regulatory inconsistencies, limited institutional capacity of labour inspectors, low employer compliance with labour regulations, and weak inter-agency coordination. Therefore, strengthening the legal framework, institutional capacity, and inter-agency collaboration is essential to ensure more effective legal protection for victims of occupational accidents.
Perlindungan Hukum Perdata Terhadap Korban Kebocoran Data Pribadi Dalam Transaksi Digital Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi Limrogate Immanuel; Mhd. Raihan Rizqullah; Sabda Abdillah Lubis
Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - September
Publisher : Institute of Advanced Knowledge and Science

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijim.v4i3.1259

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong transformasi berbagai aktivitas masyarakat ke dalam ruang digital, termasuk kegiatan perdagangan elektronik, layanan keuangan digital, transportasi daring, pelayanan kesehatan elektronik, serta berbagai bentuk transaksi berbasis internet lainnya. Kemudahan yang ditawarkan oleh ekosistem digital tersebut di sisi lain menimbulkan risiko baru berupa meningkatnya ancaman terhadap keamanan data pribadi pengguna. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia menghadapi berbagai kasus kebocoran data pribadi yang melibatkan instansi pemerintah maupun sektor swasta, sehingga menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi masyarakat sebagai subjek data. Kehadiran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi merupakan langkah strategis pemerintah dalam membangun sistem perlindungan data yang komprehensif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum perdata terhadap korban kebocoran data pribadi dalam transaksi digital pasca berlakunya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi serta mengkaji efektivitas mekanisme pertanggungjawaban perdata yang dapat ditempuh oleh korban. Penelitian menggunakan metode normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, putusan pengadilan, serta data empiris mengenai kasus kebocoran data pribadi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi telah memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi korban untuk menuntut ganti rugi melalui mekanisme hukum perdata. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala berupa rendahnya literasi hukum masyarakat, belum optimalnya pengawasan, kesulitan pembuktian kerugian, serta belum terbentuknya praktik peradilan yang konsisten terkait sengketa kebocoran data pribadi. Oleh karena itu diperlukan penguatan regulasi pelaksana, peningkatan kapasitas lembaga pengawas, serta penyederhanaan mekanisme gugatan bagi korban agar perlindungan hukum yang diberikan dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan.