Penelitian ini bertujuan menganalisis kepastian hukum investasi syariah di pasar modal Indonesia serta menelaah efektivitas regulasi dalam memberikan perlindungan hukum bagi investor. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, fatwa DSN-MUI, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum investasi syariah di Indonesia telah didukung oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, serta fatwa DSN-MUI yang mengatur penerapan prinsip syariah dalam aktivitas pasar modal. Regulasi tersebut memberikan dasar hukum mengenai mekanisme transaksi, pengawasan, perlindungan investor, dan penetapan instrumen investasi syariah. Namun, implementasi kepastian hukum masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya literasi masyarakat, perbedaan interpretasi prinsip syariah, dan perkembangan teknologi digital. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, harmonisasi hukum, serta peningkatan pengawasan agar pasar modal syariah berkembang secara stabil, transparan, dan berkelanjutan. Penelitian ini menegaskan bahwa sinergi antara OJK, DSN-MUI, dan pelaku pasar menjadi faktor penting dalam menciptakan kepercayaan investor serta mendukung pertumbuhan ekonomi syariah nasional
Copyrights © 2026