Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas sanksi administratif yang diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap pelanggaran pasar modal di Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap peraturan, buku, jurnal ilmiah, dan dokumen resmi OJK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi administratif efektif diterapkan terhadap pelanggaran administratif ringan, seperti keterlambatan penyampaian laporan keuangan dan pelanggaran keterbukaan informasi. Efektivitas tersebut didukung oleh penerapan sistem pengawasan digital, denda administratif otomatis, serta suspensi perdagangan saham oleh Bursa Efek Indonesia yang mampu meningkatkan kepatuhan emiten. Namun, efektivitas sanksi administratif masih kurang optimal dalam menangani pelanggaran berat seperti insider trading dan market manipulation akibat keterbatasan nominal denda, kompleksitas pembuktian digital, serta keterbatasan kewenangan investigatif OJK. Selain itu, penerapan mekanisme disgorgement melalui POJK Nomor 65/POJK.04/2020 merupakan langkah progresif dalam pemulihan kerugian investor, meskipun implementasinya masih menghadapi kendala pelacakan dan eksekusi aset. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, kewenangan investigatif, dan koordinasi antarlembaga guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum pasar modal di Indonesia.
Copyrights © 2026