Penelitian ini membahas digitalisasi pelayanan investasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) dalam perspektif Hukum Administrasi Negara. Kehadiran OSS merupakan bentuk reformasi birokrasi dan modernisasi pelayanan publik yang bertujuan menciptakan pelayanan perizinan yang cepat, efektif, transparan, dan terintegrasi secara nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, serta dokumen resmi pemerintah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa produk hukum elektronik yang diterbitkan melalui OSS tetap berkedudukan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun demikian, implementasi OSS masih menghadapi berbagai kendala, seperti ketidaksinkronan kewenangan pusat dan daerah, problematika tata ruang, gangguan sistem elektronik, serta lemahnya perlindungan data pribadi investor. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, penguatan keamanan sistem digital, dan peningkatan koordinasi kelembagaan agar pelayanan investasi berbasis elektronik dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang optimal bagi masyarakat dan investor.
Copyrights © 2026