Petani sawit rakyat di Provinsi Riau menghadapi persoalan serius terkait ketidakpastianlegalitas lahan akibat tumpang tindih antara areal perkebunan dan kawasan hutan yang belumdilepaskan secara sah. Kegiatan pengabdian inibertujuan memberikan edukasi hukum kepadapetani sawit rakyat mengenai legalitas lahan, risikohukum HGU di kawasan hutan, kewajibanperpajakan, serta standar tata kelola perkebunanberkelanjutan. Metode yang digunakan adalahpendampingan berbasis komunitas melaluipenyuluhan hukum, lokakarya partisipatif, dan konsultasi individual. Kegiatan dilaksanakan di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, denganmelibatkan 45 petani sawit rakyat selama tiga bulan. Hasil menunjukkan peningkatan signifikanpemahaman peserta mengenai legalitas lahan darirata-rata skor 1,8 menjadi 4,2 (skala 1–5), sertameningkatnya kesadaran terhadap kewajibanperpajakan dan risiko operasional di kawasan hutantanpa izin yang sah.
Copyrights © 2026