Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi mekanisme bullion bank pada produk cicil dan gadai emas di Bank Syariah Indonesia KC Banyuwangi Basuki Rahmat. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif melalui wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa produk cicil emas menggunakan akad murabahah dan rahn, sedangkan produk gadai emas menggunakan akad rahn, qard, dan ijarah. Penerapan akad tersebut telah sesuai dengan prinsip syariah karena dilakukan secara transparan dan terhindar dari unsur riba, gharar, serta maysir. Implementasi bullion bank juga didukung oleh layanan emas digital yang memudahkan masyarakat dalam berinvestasi e,as berbasis syariah. Selain itu, pelaksanaan layanan telah mengacu pada regulasi pemerintah, pengawasan OJK, dan fatwa DSN-MUI. Namun, masih terdapat kendala berupa rendahnya pemahaman masyarakat terhadap produk emas syariah dan keterlambatan distribusi emas fisik pada beberapa faktor cabang. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan edukasi dan optimalisasi pelayanan agar implementasi bullion bank berjalan lebih efektif dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap investasi emas syariah.
Copyrights © 2026