Artikel ini menelaah perlindungan kreditor dalam hukum kepailitan Indonesia dan Korea Selatan melalui pendekatan yuridis-normatif dan perbandingan hukum. Sumber utama berupa Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta South Korea’s Debtor Rehabilitation and Bankruptcy Act. Analisis menunjukkan bahwa kedua negara sama-sama mengakui hak kreditor untuk memulai proses insolvensi, mengklasifikasikan kreditor separatis, preferen, dan konkuren, serta mewajibkan verifikasi piutang di bawah pengawasan pengadilan. Perbedaannya terletak pada filosofi dasar: Indonesia masih likuidatif sehingga 70 % perkara berakhir pada pembubaran asset sedangkan Korea Selatan bersifat rehabilitatif dan menempatkan kreditor sebagai aktor utama melalui sistem voting class yang diawasi ketat oleh pengadilan. Konsekuensinya, tingkat homologasi rencana pembayaran di Korea jauh lebih tinggi dan akses kreditor kecil lebih terjamin. Rekomendasi penelitian meliputi revisi Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 untuk memasukkan mekanisme voting class, penguatan pengawasan yudisial atas kurator, dan pembentukan lembaga pengawas kepailitan independen agar tercapai. keseimbangan antara efisiensi ekonomi dan keadilan distributif dalam sistem kepailitan Indonesia.
Copyrights © 2026