Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis proses penyelesaian terhadap kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang dilakukan oleh anak di bawah umur oleh Unit Laka Lantas Polres Tanah Datar, serta mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penyelesaian tersebut. Penelitian ini dilatar belakangi oleh maraknya keterlibatan anak di bawah umur dalam kecelakaan lalu lintas, yang menimbulkan permasalahan hukum dan sosial, terutama ketika korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu dengan melihat dan menganalisis hukum dalam kenyataan praktik di lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan penyidik Unit Laka Lantas Polres Tanah Datar serta studi dokumentasi terhadap dokumen perkara. Data yang diperoleh kemudian diolah melalui tahap editing dan coding, serta dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyelesaian terhadap laka lantas yang dilakukan oleh anak di bawah umur, termasuk dalam kasus yang menyebabkan korban meninggal dunia, dilakukan melalui pendekatan restorative justice. Adapun kendala yang dihadapi meliputi minimnya kesadaran taat hukum masyarakat, kurangnya literasi masyarakat terkait hukum anak dan restorative justice, kondisi emosional dari keluarga yang ditinggalkan. Meskipun demikian, pendekatan persuasif dan partisipatif dari penyidik berhasil mendorong tercapainya penyelesaian damai yang mengedepankan keadilan dan pembinaan
Copyrights © 2026