Responsivitas pelayanan publik sangat penting untuk tata kelola pemerintahan yang baik, namun implementasi seringkali menghadapi hambatan struktural dan komunikatif. Studi ini mengeksplorasi kesenjangan antara mandat peraturan dan penyampaian pelayanan publik yang sebenarnya di daerah pinggiran Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menilai bagaimana prinsip-prinsip responsivitas dan kerangka kerja tata kelola pemerintahan yang baik diterapkan di Kantor Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. Desain penelitian normatif-empiris digunakan, menggabungkan pendekatan hukum-perundang-undangan dengan observasi lapangan dan wawancara untuk menangkap realitas praktik administrasi. Temuan menyoroti tiga wawasan utama: Pertama, Kantor Kecamatan Lingsar kurang responsif, yang menyebabkan keterlambatan dan pengabaian kebutuhan masyarakat. Kedua, elemen tata kelola utama seperti akuntabilitas dan integritas kurang diimplementasikan, sehingga memengaruhi kualitas pelayanan. Ketiga, terdapat kesenjangan informasi yang signifikan, karena masyarakat setempat sebagian besar tidak menyadari hak-hak hukum dan prosedur pelayanan mereka karena kurangnya transparansi administrasi kecamatan. Komitmen terhadap transparansi dan tata kelola partisipatif sangat penting bagi kantor-kantor lokal untuk memenuhi harapan publik. Temuan ini mendukung rekomendasi kebijakan untuk reformasi administrasi di tingkat kecamatan.
Copyrights © 2026