Investasi merupakan instrumen penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia yang didukung oleh kerangka hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Namun, pelaksanaan investasi harus tetap sejalan dengan amanat konstitusi yang menjamin pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat serta pengakuan terhadap hak masyarakat adat. Dalam praktiknya, aktivitas investasi sering menimbulkan konflik dengan masyarakat adat, terutama akibat lemahnya perlindungan terhadap hak ulayat, partisipasi, dan persetujuan masyarakat. Kebijakan percepatan investasi juga berpotensi memperlemah posisi masyarakat adat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis tanggung jawab penanam modal terhadapĀ masyarakat adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab penanam modal hukum sudah jelas diatur dalam undang-undang investasi dan undang-undang perseroaan terbatas namun masih belum optimal dan cenderung lebih berpihak pada kepentingan investasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi guna menciptakan keseimbangan antara kepentingan investor dan perlindungan hak masyarakat adat.
Copyrights © 2026