Metode yang digunakan dalam penyusunan laporan ini adalah penelitian kualitatif dengan sumber data primer yang diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi selama kegiatan magang berlangsung. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa SIMKAH memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pendaftaran nikah secara daring, mengunggah dokumen persyaratan, serta memperoleh layanan administrasi yang lebih cepat, efektif, dan transparan. Selain itu, SIMKAH berperan dalam meningkatkan kemandirian masyarakat melalui pemanfaatan teknologi digital pada pelayanan publik keagamaan. Namun demikian, implementasi SIMKAH masih menghadapi beberapa kendala, seperti rendahnya literasi digital sebagian masyarakat, keterbatasan akses internet, serta adanya kecenderungan masyarakat yang masih memilih layanan secara langsung (offline). Data pendaftaran nikah tahun 2023–2025 menunjukkan bahwa penggunaan layanan online melalui SIMKAH masih lebih rendah dibandingkan layanan offline. Oleh karena itu, diperlukan upaya sosialisasi, pendampingan, dan peningkatan literasi digital secara berkelanjutan agar tujuan transformasi digital dan pemberdayaan masyarakat dapat tercapai secara optimal.
Copyrights © 2026