Penelitian ini menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dalam menghadapi perkembangan industri film dan media digital di Indonesia. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan hermeneutik melalui studi pustaka, penelitian ini menemukan bahwa regulasi masih didominasi paradigma kontrol negara melalui sensor yang berpotensi membatasi kebebasan berekspresi. Selain itu, aturan yang ada belum mampu mengakomodasi distribusi film berbasis digital dan platform streaming global, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, serta perlindungan industri film nasional masih lemah akibat dominasi film asing. Penelitian ini merekomendasikan reformulasi regulasi yang lebih adaptif, demokratis, dan responsif terhadap perkembangan teknologi
Copyrights © 2026