Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pengetahuan perpajakan dan penerapan sistem coretax terhadap pengusaha kena pajak di Kota Salatiga. Pengetahuan perpajakan mencakup pemahaman mengenai prosedur pelaporan, perhitungan pajak, dan tenggat waktu, sementara CoreTax adalah sistem administrasi pajak digital terintegrasi yang mengotomatisasi pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan validasi data. Pada penerapan regulasi terbaru PMK 81 Tahun 2024 wajib pajak banyak yang belum memahami proses perpajakan. Variabel pengetahuan perpajakan dan penerapan sistem coretax dalam penelitian ini diduga terdapat pengaruh terhadap efisiensi pelaporan SPT. Penelitian ini menggunaka metode kuantitatif dengan pendekatan asosiatif. Teknik pengambilan sampel dengan menyebarkan kuesioner. Sampel yang digunakan berjumlah 100 responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan dan penerapan sistem coretax berpengaruh positif terhadap efisiensi pelaporan SPT pada pengusaha kena pajk di Salatiga. Hasil ini menegaskan bahwa edukasi perpajakan dan transformasi digital melalui CoreTax merupakan strategi efektif untuk meningkatkan akurasi, kecepatan, dan kepatuhan pelaporan SPT. Temuan penelitian memberi dukungan konkret bagi pengembangan kebijakan perpajakan yang berfokus pada peningkatan literasi dan pemanfaatan teknologi digital untuk memperkuat administrasi perpajakan.
Copyrights © 2026