Pengelolaan keuangan negara dan daerah merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, Permasalahan yang berkaitan dengan keuangan negara dan daerah perlu dipahami dalam konteks sistem pemerintahan serta ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini membahas hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah.. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, sedangkan analisis data dilakukan secara kualitatif, Hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun pengaturan mengenai keuangan negara dan keuangan daerah memiliki dasar hukum yang berbeda, keduanya tetap saling berkaitan karena dijalankan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Copyrights © 2026