Meskipun terdapat perdebatan mengenai pidana mati di Indonesia, sistem hukum pidana yang diperbarui tetap mempertahankannya sebagai sanksi pidana. Namun, statusnya berbeda dari KUHP lama, jika sebelumnya pidana mati adalah pidana pokok, kini pidana mati diatur menjadi pidana khusus dan bersyarat. Penelitian ini menganalisis dua dimensi normatif dalam pengaturan pidana mati tersebut: Penelitian ini menelaah isu pidana mati melalui perspektif hukum Islam dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan karakter kualitatif. Data penelitian diperoleh melalui analisis terhadap berbagai ketentuan perundang-undangan, khususnya UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana beserta regulasi lain yang memiliki relevansi, serta melalui pengkajian fenomena hukum yang muncul dalam praktik. Penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan pidana mati sebagai pidana khusus dan bersyarat yang selalu dijatuhkan secara alternatif, telah mengintegrasikan dua sisi hukum yang berkembang dan hidup di Indonesia yaitu hukum Islam dan Hak Asasi Manusia. Pengaturan pidana mati tersebut merupakan pengaturan dengan formula yang progresif dan dapat memberikan nilai keadilan bagi pelaku dan korban tindak pidana.
Copyrights © 2026