Alih fungsi lahan pertanian menjadi salah satu tantangan utama dalam menjaga ketahanan pangan di daerah yang mengalami tekanan pembangunan tinggi. Meskipun kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) telah ditetapkan, efektivitas implementasinya di tingkat lokal masih menjadi persoalan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan LP2B dalam mengendalikan alih fungsi lahan di Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan menggunakan model implementasi kebijakan dari Donald Van Meter dan Carl Van Horn. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan LP2B belum berjalan optimal. Hal ini disebabkan oleh lemahnya pengawasan, belum efektifnya penegakan sanksi, terbatasnya koordinasi antar organisasi, serta belum tersedianya insentif bagi pemilik lahan. Selain itu, tekanan ekonomi dan meningkatnya nilai lahan turut mendorong terjadinya alih fungsi lahan. Temuan penelitian menunjukkan adanya implementation gap, yaitu kesenjangan antara kekuatan normatif kebijakan dan kapasitas implementasinya di tingkat lokal. Penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan perlindungan lahan pertanian tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada penguatan kapasitas institusional, integrasi koordinasi antar aktor, serta penyediaan insentif ekonomi yang memadai.
Copyrights © 2026