Introduction: Negeri merupakan satuan pemerintahan dari kesatuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Maluku Tengah sebagai bentuk desa adat yang secara historis, sosiologis, telah ada jauh sebelum terbentuknya negara republic Indonesia dan masih eksis sampai sekarang. Namun sejak ditetapkan UU No. 6 Tahun 2014 mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan desa adat. Akan tetapi pemerintah daerah Kabupaten Maluku Tengah belum melakukan penetapan terhadap kurang lebih 118 (seratus delepan belas) Negeri dikabupten Maluku Tengah. Purposes of the Research: Menganalisis tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah dalam penetapan negeri sebagai desa adat. Serta akibat hukum atas tidak ditetapkannya negeri sebagai desa adat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah. Methods of the Research: Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah Yuridis normative. Results / Main Findings / Novelty/Originality of the Research: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mewajibkan pemerintah daerah kabupaten/kota menetapkan desa adat melalui Peraturan Daerah sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat. Namun, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah hingga saat ini belum menetapkan negeri-negeri adat sebagai desa adat sebagaimana diamanatkan Pasal 96 dan Pasal 116 UU Desa. Ketiadaan penetapan tersebut menunjukkan belum dilaksanakannya penataan kesatuan masyarakat hukum adat sebagai dasar pembentukan desa adat. Kondisi ini berpotensi menimbulkan akibat hukum berupa tidak terpenuhinya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat, termasuk hak dalam sistem pemerintahan adat, pengisian jabatan adat, serta pengelolaan sumber daya alam dan wilayah ulayat negeri.
Copyrights © 2026