Introduction: Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, termasuk hak tradisional dalam sistem pemerintahan adat. Di Maluku, jabatan Raja sebagai pemimpin negeri adat didasarkan pada hak genealogis mata rumah parentah. Namun, proses pengangkatan Raja kerap menimbulkan sengketa terkait status keturunan, prosedur adat, dan keabsahan keputusan pemerintahan. Sengketa pengangkatan Raja Negeri Soya menunjukkan adanya permasalahan dalam penerapan hukum adat dan hukum administrasi pemerintahan yang memerlukan kajian hukum lebih lanjut. Purposes of the Research: Pengangkatan Raja Negeri Soya menimbulkan sengketa mengenai keabsahan status mata rumah parentah dan prosedur pengangkatan Raja yang berujung pada putusan peradilan perdata dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Perbedaan implikasi hukum dari kedua putusan tersebut menimbulkan persoalan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan negeri adat. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi hukum putusan perdata dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait pengangkatan Raja Negeri Soya terhadap kepastian hukum dalam pemerintahan negeri adat. Methods of the Research: Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Results / Main Findings / Novelty/Originality of the Research: Hasil penelitian menunjukkan bahwa status genealogis yang telah ditentukan dalam putusan perdata memiliki kekuatan hukum mengikat dan menjadi dasar dalam menentukan legitimasi pencalonan dalam sistem adat. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara hanya berkaitan dengan keabsahan keputusan administrasi pemerintahan dan tidak mengubah status genealogis seseorang dalam struktur adat. Oleh karena itu, dalam pemilihan ulang Raja Negeri Soya, mekanisme pencalonan harus dilaksanakan melalui mata rumah parentah yang sah dan hanya dapat diikuti oleh pihak yang memiliki legitimasi genealogis menurut hukum adat berdasarkan konstitusi tertinggi dan peraturan perundang-undangan.
Copyrights © 2026